BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
belakang
a.pengertian hukum
Istilah “hukum”
mengandung pengertian yang luas yang meliputi semua peraturan atau ketentuan
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.[1]
Hukum memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan dan
perubahan masyarakat. Ada dua aspek yang menonjol dalam perubahan hukum dan
perubahan masyarakat yaitu :[2]
1. Sejauh mana perubahan masyarakat harus mendapatkan penyesuaian
oleh hukum. Dengan lain perkataan, bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan
perubahan masyarakat. Ini menunjukkan sifat pasip dari hukum.
2. Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakan masyarakat menuju
suatu perubahan yang terencana. Di sini hukum berperan aktif, dan inilah yang
sering disebut sebagai fungsi hukum “a tool of social engineering” sebagai
alat rekayasa masyarakat.
Dalam rangka menjalankan fungsi untuk sebagai “a tool of social
engineering”, hukum sebagai sarana pembangunan, hukum itu menurut Michael
Hager dapat mengabdi pada 3 (tiga) sektor yaitu :[3]
1. Hukum sebagai alat penertib (Ordering)
Dalam rangka penertiban ini hukum dapat menciptakan suatu kerangka
bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul
melalui suatu hukum acara yang baik. Ia pun dapat meletakkan dasar hukum (legitimacy)
bagi penggunaan kekuasaan.
2. Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing).
Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara
kepentingan negara/kepentingan umum dan kepentingan perorangan.
3. Hukum sebagai katalisator.
Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk memudahkan
terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum (Law Reform) dengan
bantuan tenaga kreatif di bidang profesi hukum.
b.pengertian
gereja
Kata Gereja (bahasa Portugis: igreja dan bahasa Yunani: εκκλησία (ekklêsia))
berarti suatu perkumpulan atau lembaga dari agama
Kristiani.
Istilah Yunani ἐκκλησία, yang muncul dalam Perjanjian Baru biasanya diterjemahkan sebagai
"jemaat". Istilah ini Muncul dalam 2 ayat dari Injil Matius, 24 ayat dari Kisah Para Rasul, 58 ayat dari surat Rasul Paulus, 2 ayat dari Surat kepada Orang
Ibrani,
1 ayat dari Surat Yakobus, 3 ayat dari Surat Ketiga Yohanes,
dan 19 ayat dari Kitab Wahyu.
Gereja berasal dari bahasa Protugis:
igreja, yang berasal dari bahasa Yunani: εκκλησία (ekklêsia) yang
berarti dipanggil keluar (ek= keluar; klesia dari kata kaleo=
memanggil); kumpulan orang yang dipanggil ke luar dari dunia) memiliki beberapa
arti:
- Arti pertama ialah 'umat' atau lebih tepat persekutuan orang Kristen. Arti ini diterima sebagai arti pertama bagi orang Kristen. Jadi, gereja pertama-tama bukanlah sebuah gedung.
- Arti kedua adalah sebuah perhimpunan atau pertemuan ibadah umat Kristen. Bisa bertempat di rumah kediaman, lapangan, ruangan di hotel, maupun tempat rekreasi.
- Arti ketiga ialah mazhab (aliran) atau denominasi dalam agama Kristen. Gereja Katolik, Gereja Protestan, dll.
- Arti keempat ialah lembaga (administratif) daripada sebuah mazhab Kristen. Contoh kalimat “Gereja menentang perang Irak”.
- Arti terakhir dan juga arti umum adalah sebuah “rumah ibadah” umat Kristen, di mana umat bisa berdoa atau bersembahyang.
Gereja
(untuk arti yang pertama) terbentuk 50 hari setelah kebangkitan Yesus
Kristus
pada hari raya Pentakosta, yaitu ketika Roh Kudus yang dijanjikan Allah diberikan
kepada semua yang percaya pada Yesus Kristus. Gereja adalah tempat kita memuji
Tuhan Yesus dan bertemu hamba hamba lain.
c. Pengertian Hukum Gereja
Jadi dapat di simpulkan dari pengertian Hukum dan gereja di
atas yaitu: Mendapat suatu pengertian yang jelas bahwa :
Hukum Gereja adalah sebuah studi teologi yang secara sistematis mengkaji prinsip-prinsip ekklesiologis dari aturan-aturan dalam gereja. Kata hukum gereja secara langsung
mengarah kepada peraturan-peraturan dalam gereja. J. L. Ch. Abineno, mengartikan hukum gereja sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata
dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja.[4]
Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh Dr.
M. H. Bolkestein, yang menyatakan bahwa hukum gereja merupakan aturan
tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh
Yesus.
Namun sesungguhnya, hukum gereja tidak hanya sekadar mengenai peraturan.
Cakupan hukum gereja lebih luas dari sekedar aturan, sebab berbicara mengenai
pertanggungjawaban teologis dari aturan gereja.
Keberadaan
aturan dalam gereja adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Setiap
gereja—baik yang baru dirintis maupun yang telah mapan dalam proses
pelembagaan—tentunya memiliki aturan untuk menata dirinya. Aturan gereja
berhubungan dengan seluruh fase kehidupan setiap anggotanya. Anggota gereja
terikat dengan aturan gereja. Aturan gereja menjadi hal yang tidak terhindarkan
dalam gereja. Sebagai hal yang tidak terhindarkan dalam gereja, penyusunan
aturan gereja dilandaskan pada hakikat gereja. Proses pelembagaan gereja adalah
bagian dari usaha gereja untuk terus mengkontekstualisasikan cerita keselamatan
Allah Tritunggal dan mewujudnyatakan karya keselamatan Allah Tritunggal bagi
dunia. Usaha ini dilaksanakan oleh gereja hingga sampai pada eskaton. Hakikat
gereja ini sekaligus menegaskan bahwa sebagai lembaga gereja tidak dapat
disamakan dengan lembaga lainnya, sehingga penyusunan aturan dalam gereja
disusun dengan dilandasi pada eklesiologi sebagai rumusan teologis-sistematis mengenai pemahaman gereja tentang
dirinya.
Pendasaran
eklesiologi menjadikan peraturan-peraturan dalam gereja tidak hanya memiliki
makna teologis yang baik, tetapi sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan pergumulan
hidup jemaat. Eklesiologi selalu berada dalam ruang dan waktu tertentu sebab
eklesiologi lahir dalam konteks pergumulan gereja tertentu. Konteks gereja yang
berbeda, menghasilkan pemaknaan diri yang juga berbeda. Pemaknaan diri dapat
terbentuk dengan baik bila gereja mengenal konteks pelayanannya dengan baik.
Jika aturan gereja disusun dengan didasarkan pada eklesiologi, dengan
sendirinya aturan gereja hadir dari kebutuhan konteks pelayanannya.
Pendasaran
hukum gereja pada eklesiologi berbeda dari pendekatan penataan/pemerintahan (stelsel). Pendekatan
penataan memberikan penekanan pada penyusunan aturan gereja yang diteruskan
karena tradisi. Sistem penataan yang terpaku pada sistem episkopal, kongregasional, dan presbiterial
sinodal,
dapat menjebak gereja untuk mempertahankan tradisi tanpa peka terhadap tuntutan
perubahan konteks pelayanannya. Tradisi hanyalah salah satu sumber pemaknaan
diri gereja (eklesiologi).
BAB II
Manfaat
Hukum Gereja
Gereja adalah lembaga Ilahi yang
didirikan oleh Yesus Kristus dan di atas dasar Yesus Kristus (Matius 16:18; 1
Kor. 3:11). Gereja itu suatu lembaga yang ilahi artinya, diciptakan oleh Allah,
dirancangkan oleh Allah, dan ditugaskan oleh Allah. Jemaat yang didirikan oleh
Allah ditempatkan di dalam dunia ini, khususnya di tengah-tengah masyarakat
supaya menjadi kesaksian yang baik. Gereja bertanggung jawab menjaga setiap
anggotanya agar mereka tidak jatuh dalam dosa atau tersesat. Dalam upaya
menjaga anggota gereja, gereja harus
menjalankan tugas penggembalaannya dengan cermat, seperti yang dinasihatkan
oleh Paulus kepada para penatua di Epesus. Pemimpin gereja dan anggota gereja
yang digembalakan harus hidup dalam suatu tatanan yang dengannya baik pemimpin maupun
yang dipimpin dapat menjaga diri. [5]
Dalam upaya layanan penggembalaan
tatanan itu yang mengatur kehidupan para anggota gereja, supaya setiap anggota
gereja hidup bergereja di bawah tata cara dan pemerintahan gerejanya.
Maka
munculnya Hukum gereja yang mana hukum
gereja tersebut sangat bermanfaat untuk:
Disiplin gereja adalah
suatu tatanan hidup kegerejaan yang berkenaan dengan tata aturan keanggotaan
dalam suatu gereja. Sebagaimana gereja berhak menerima setiap orang percaya
bergabung sebagai anggota gereja, gereja juga berhak melaksanakan disiplin
gereja terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Dalam hal memberlakukan
disiplin kuasa sepenuhnya ada pada gereja, namun harus dilakukan dengan
prosedur yang benar dan harus dijalankannya dengan hati-hati dan dengan jiwa
kasih. Pelanggaran-pelanggaran tertib hidup manusia pada umumnya semakin marak
pada dekade ini. Pelaku dari pelanggaran-pelanggaran itu tanpa terkecuali
adalah orang-orang Kristen. Karena itu kajian tentang penerapan disiplin gereja
terhadap para anggota gerejanya yang melakukan pelanggaran tertib hidup menjadi
masalah yang penting. [6]
Disiplin
gereja dilaksanakan dengan suatu tujuan. Walaupun tujuan dari penerapan
disiplin sudah jelas, namun ada banyak persoalan yang menyebabkan mereka tidak
menerapkan disiplin gereja itu secara konsekuen. Jika dilihat dari konsep
responden tentang tujuan, alasan, jenis pelanggaran yang dikenai sanksi, jenis
sanksi, bentuk layanan yang diberikan, hal-hal yang mendorong, dan
langkah-langkah pelaksanaan disiplin gereja, maka sebetulnya secara konseptual
gereja dipimpin oleh para pemimpin yang mengerti apa itu disiplin gereja. Jadi
secara ringkas bisa dikatakan bahwa secara konseptual gereja- Sebagian besar
persoalan berkenaan dengan penerapan disiplin gereja terletak dalam konteks
pelaksanaannya, di mana gereja menghadapi berbagai hal yang menjadi masalah. Dan
sebagian kecil persoalan berkaitan dengan persoalan konseptual, yaitu
kekurangtepatan pemahaman tentang prinsip kasih. Gereja-gereja mengalami
kesulitan dalam menerapkan disiplin gereja karena menghadapi beberapa persoalan
dalam penerapan disiplin gereja, yaitu:
Pertama, persoalan berhubungan dengan
kepemimpinan. Persoalan berhubungan dengan pemimpin itu bukan hanya bertumpu
pada pemimpin saja, namun juga berkenaan dengan gereja secara menyeluruh
dihantui oleh adanya ketakutan. Ketakutan itu di antaranya adalah takut
kehilangan jemaat, takut terjadi perpecahan dan juga takut kalau
anggota-anggota gereja itu pindah ke gereja lain. Hal ini juga berdampak
terhadap tindakan pemimpin yang kurang tegas dalam menerapkan disiplin gereja.
Gambaran dari persoalan dan pengaruhnya terhadap penerapan disiplin gereja
adalah sebagai berikut: Permasalahan kepemimpinan yang mempengaruhi dalam
penerapan disiplin gereja dengan tingkat pengaruh 20%, Pemimpin kurang tegas
mengambil tindakan dalam pendisiplinan (5%), Pemimpin-pemimpin gereja yang
terdahulu tidak tegas dalam menerapkan disiplin gereja (5%), Kurangnya
pengawasan dalam penerapan disiplin gereja (5%), Gereja takut dicap terlalu
keras (2.5%), Tidak ada pengawasan (2.5%). Hal-hal di atas juga ditopang oleh
karena adanya kekuatiran-kekuatiran berkenaan dengan kemungkinan yang terjadi
apabila disiplin gereja diterapkan. Disiplin gereja tidak diterapkan dengan
baik oleh karena adanya kekuatiran-kekuatiran dari gereja. Adapun dasar dari
kekuatiran itu adalah Takut kehilangan jemaat (12,5%), Dari satu indikator di
atas diketahui bahwa tingkat kekuatiran yang mempengaruhi penerapan disiplin
gereja adalah 12,5%. Jadi secara keseluruhan, tingkat kendala yang ditimbulkan
dari masalah kepemimpinan terhadap penerapan disiplin gereja itu mencapai
32,5%. [7]
Kedua, gereja juga kesulitan menerapkan disiplin gereja
sebab Pemimpin utama mempunyai pamahaman yang kurang tepat mengenai prinsip
kasih (15%), sehingga gereja tidak melakukan
pencabutan keanggotaan sekalipun terhadap
seseorang yang melakukan pelanggaran keras. Akibat yang ditimbulkan dari
pandangan yang kurang tepat ini Pemimpin kurang tegas mengambil tindakan dalam
pendisiplinan (5%), Mentolelir sebuah pelanggaran (5%), Total pengaruhnya
terhadap penerapan disiplin gereja adalah 25%.[8]
Ketiga, penerapan
disiplin gereja mengalami kesulitan karena persoalan kekurangtahuan jemaat
tentang aturan disiplin (20%). Para pendeta mengakui bahwa hal ini diakibatkan
karena kurang adanya sosialisasi kepada anggota gereja. Sosialisasi tidak
berjalan karena gereja memang tidak mempunyai aturan tertulis tentang disiplin
gereja, karena sembilan dari duapuluh gereja memang belum mempunyai aturan
tertulisnya. Keempat, gereja juga mengalami kesulitan menerapkan disiplin gereja
karena berhadapan dengan persoalan budaya (40%). [9]
Hukum
gereja sebagai salah satu studi teologi yang secara sistematis mengkaji
prinsip-prinsip ekklesiologis dari aturan-aturan dalam gereja memampukan gereja untuk menyusun
aturan sesuai dengan hekekat dirinya. Pengenalan diri yang baik memampukan
gereja untuk tidak dengan mudah untuk mengambil alih aturan-aturan pemerintahan
atau lembaga lainnya untuk menyusun aturan gereja. Gereja tidak hadir karena
dirinya dan oleh dirinya. Gereja hadir sebagai karya Allah Tritungal untuk
menjalankan misi Allah Tritunggal. Dalam kesadaran ini gereja menata dirinya
sehingga mampu melayani sesuai dengan hakikat dirinya. Dari sudut pandang ini
terlihat bahwa adanya aturan dalam gereja merupakan sebuah komitmen iman gereja
untuk menata diri dan melayani sesuai hakikat dirinya.
Pendasaran
eklesiologi terhadap aturan dalam gereja menuntut pengenalan konteks pelayanan.
Melalui pengenalan konteks pelayanan, kekayaan dan kebutuhan jemaat dapat
terbaca dengan jelas. Dengan didasarkan pada pergumulan jemaat inilah gereja
menata dirinya. Jabatan, persidangan, relasi, dan hal-hal lain yang diatur oleh
aturan gereja disistimatisasikan sesuai pergumulan konteks pelayanan jemaat. Melalui
proses ini gereja tidak hanya akan hadir tetapi menyentuh kebutuhan nyata dari
anggotanya. Aturan gereja membantu gereja untuk mewujudnyataan kehadirannya.[10]
Tujuan
Hukum
gereja tidak bertujuan pada dirinya sendiri. Pendasaran eklesiologi terhadap aturan
gereja memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan hekakat dirinya dan
dengan demikian gereja menjadi gereja yang nyata. Penataan diri yang sesuai
dengan hakikat diri menjadikan proses pembangunan jemaat dapat berjalan dengan
baik. Adanya aturan gereja jangan sampai menjadi batu sandungan bagi
pembangunan jemaat. Hukum gereja menjadi alat bagi pembangunan jemaat.[11]
BAB III
KESIMPULAN
Hukum gereja yaitu kumpulan
norma-norma-norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
Hukum gereja juga berfungsi untuk mengatur hubungan-hubungan lahiriah dalam
gereja sebagai lembaga dan hubungan antara gereja yang satu dengan yang lain
dan antara gereja dan negara.kalau hal ini
tidak di lakukan maka gereja tidak dapat memenuhi tugas dan panggilannya
dengan baik. Itulah sebabnya Rasul Paulus dalam suratnya yang pertama kepada
jemaat di Korintus menasihatkan anggota-anggota jemaat, supaya “segala sesuatu disitu harus
berlangsung dengan sopan dan teratur” (14:40). Pemimpin
jemaat yang disebut juga dengan penatua tidak saja harus menghentikan guru-guru
palsu, tetapi mereka juga harus melindungi jemaat dari kejahatan moral maupun pertikaian di dalam
jemaat – suatu masalah yang justru lebih umum terjadi. Meskipun hukum gereja
berfungsi untu mendisiplin jemaat sebenarnya sangat penting, namun disiplin itu
hampir tidak pernah dipraktikkan dalam gereja-gereja. Kekurang pahaman jemaat
akan ketentuan disiplin gereja disebabkan karena ketentuan tentang disiplin
gereja tidak atau belum disosialisasikan kepada jemaat.
Sehingga tanpa pengaturan-pengaturan
yang baik, Gereja bukan saja memberikan kesempatan untuk timbulnya rupa-rupa
salah paham dan kekacauan, Tetapi ia juga sadar tidak sadar dapat membawa
dirinya kedalam bahaya. Diatas kita katakana bahwa tugas hukum Gereja ialah
bukan hanya mengatur hubungan-hubungan yang lahiriah dari gereja, tetapi juga
memungkinkan supaya ia dapat berfungsi sebagai persekutuan iman yang bergantung
pada Kristus, Tuhan Gereja.[12]
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum : Suatu
Kajian Filosofis dan Sosiologis, Toko Agung Tbk, Jakarta, 2002,
Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Dalam
Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 1979.
Artanto, Widi. Menjadi Gereja
Misioner. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2001
Aom, Win. Rasio Pertumbuhan Gereja.
Malang: Gandum Mas, 2002
Bolkestein, M.H. Azas-Azas Hukum
Gereja. dit. oleh: P.W. Situmeang dan A. Simandjuntak.(Jakarta: BPK Gunung
Mulia, 1956.) 23
J.
L. Ch. Johannes Ludwig Chrysostomus) Abineno,Garis-garis besar Hukum gereja.(Jakarta: Gunung Mulia, 2006)4-5
Lihat pengertian hukum menurut
pendapat beberapa sarjana yang berbeda sesuai dengan sudut pandang
masing-masing dalam mendefinisikan hukum. Antara lain Utrecht, Vant Kant,
Sudino Mertokusumo dan beberapa sarjana lain yang memberikan pengertiannya
tentang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar